Pacar hamil 8 bulan, pemuda di Banyuwangi malah minta tes DNA

BERITA BEBAS TERKINI - Sakong Online - Pemuda asli Dusun Simbar, Desa Tampu, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Fredi, kini harus merasakan pengapnya hotel prodeo Polisi. Pasalnya dia, sudah mengajak FS, pacarnya untuk tidur, berhubungan intim layaknya suami sebanyak dua kali, di bulan Juni dan Juli 2016 di Pantia Ria Kenjeran Surabaya.
BERITA BEBAS TERKINI - Arie Basuki
Poker Online - Akibat dari hubungan terlarang tersebut, FS, hamil. Usia kandungannya sudah menginjak 8 bulan dan mau melahirkan, tapi Fredi, yang setiap harinya tinggal di Bulak Kalitinjang, Kelurahan Bulak, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, tidak mau bertanggung jawab.

Domino99 Online - Akhirnya, orang tua FS, melaporkan Fredi, ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Jawa Timur, Senin (23/1). Kasus itu pun, langsung ditangani polisi, dari unit I Renakta (kekerasan anak dan wanita) Subdit IV Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Ceme Online - Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera, FS bisa sampai hamil 8 bulan itu berawal saat sering mengikuti kegiatan kebaktian di Gereja daerah kawasan Surabaya Timur, bertemu dengan tersangka dan berkenalan. Dari perkenalan itu, tersangka mengajak korban jalan-jalan di sekitar Pantai Ria Kenjeran Surabaya.

Saat itulah, tersangka merayu korban dengan mengajak bercumbu. Bahkan, sampai melakukan hubungan intim layaknya suami istri. "Korban diajak hubungan intim layaknya suami istri itu dua kali, dan lokasinya tetap di Pantai Ria Kenjeran Surabaya," terang Frans, Selasa (7/2).

Akibat dari hubungan terlarang tersebut, korban hamil 8 bulan, dan diketahui orang tuanya. Saat itu juga, orang tua FS, mendatangi rumah tersangka untuk minta pertanggungjawaban. Tapi, tersangka tidak mau, dengan alasan kalau FS hamil itu bukan dari hasil benihnya.

"Bahkan, tersangka minta dilakukan tes DNA. Tapi, begitu kasusnya dilaporkan ke polisi, baru mengakui, kalau yang menghamili FS itu tersangka," pungkas dia, Capsa Susun.

Akibat dari perbuatannya, tersangka kini harus menginap di hotel prodeo Polda Jawa Timur. Polisi yang menangani, menjerat tersangka Undang-undang perlindungan anak, ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara.

Komentar

Postingan Populer