Miris, Dukun Cabul Menyetubuhi Korbannya Di Depan Sang Istri

BERITA BEBAS TERKINI - Sakong Online - Sungguh keji yang dilakukan oleh MR(69), seorang dukun cabul, ia melakukan aksi percabulan di depan istrinya, P (57). Mirisnya, sang istri bukannya berusaha menghentikan aksi suaminya malahan membantu pelaku untuk menyetubuhi korban. Keduanya diringkus olehPolres Metro Jakarta Selatan. Sang istri memang berperan untuk memegangi korban, selama pelaku melakukan aksi kejahatannya.
BERITA BEBAS TERKINI - Dukun Cabul Dan Istri
Poker Online - Kanit PPA Polres Jaksel AKP Nunu di Mapolres Metro Jaksel, Senin (27/3/2017), mengatakan bahwa dalam aksinya tersebut, dukun tersebut melakukan pencabulan dengan dibantu istri pelaku.

"Dalam hal istri pelaku dikenakan Pasal 55, 56 KUHP karena turut serta membantu pelaku," ujarnya.

Istrinya membantu suaminya, misalnya dengan membersihkan bekas kejadian, dan membawa alat-alat yang dibutuhkan oleh suaminya, termasuk memegangi korban, saat korban disetubuhi.

Ceme Online - Sebelumnya, Nunu menerangkan bahwa kasus bermula saat tersangka MR melihat korban berinisial KH (29) berjalan menuju rumah majikannya pada awal Maret 2017.

Saat itu tersangka yang sedang didampingi istri memanggil korban, dan korban pun menghampiri tersangka. Kemudian istri pelaku membawa korban ke rumah kontrakan tersangka dan diarahkan ke kamar.

Di dalam kamar, korban disuruh oleh tersangka untuk tiduran dengan posisi terlentang, kemudian P memegangi tangan korban dengan alasan untuk melihat penyakit korban. Bersamaan dengan bujuk tersebut, celana panjang korban dan celana dalam korban sudah terbuka oleh tersangka P.

Domino99 Online - Setelah semua terbuka, barulah tersangka KH melakukan percabulan pada korban. Menurut pengakuan MR, selama ini baru dua orang yang telah dicabulinya.

Beberapa hari kemudian ada laporan terkait peristiwa tersebut masuk ke polisi, hingga akhirnya petugas menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap pelaku.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 289 KUHP juncto 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun, Capsa Susun.

Komentar

Postingan Populer